PERATURAN DAN TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN AL MUBALLIGHIN MUARA BUNGO
ATURAN UMUM
- Setiap santri wajib mengamalkan ajaran Al-qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW
- Setiap Santri Wajib Shalat Berjemaah
- Mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
Pondok - Menjaga dan memelihara nama baik pondok Pesantren
- Berakhlak mulia
- Memiliki tanda anggota Pondok pesantren/kartu pelajar
KEWAJIBAN
- Mengikuti Pelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
- Mengikuti setiap kegiatan yang telah ditetapkan oleh pengurus
- Memakai seragam pondok (qomis, kopyah dan imamah putih) pada acara dan kegiatan resmi pondok seperti pada waktu sholat, belajar atau menghadiri acara lain atas nama pondok
- Melaksanakan sholat fardlu dan Wirid/Zikir berjama’ah di masjid pada waktu yang telah ditetapkan
- Menjaga kebersihan dan ketertiban, ketenangan serta keamanan pondok
- Tidur malam pada pukul 22.00 dan bangun pada pukul 04.30 WIB
LARANGAN/KASUS
- Alpa (Saat Pelajaran Pondok/Umum)
- Bolos (Saat Pelajaran Pondok/Umum)
- Mencuri barang orang lain
- Mengompas
- Keluar Malam
- Pulang/Keluar dari pintu gerbang pondok tanpa izin pengurus
- Pacaran
- Berkelahi
- Mengkonsumsi obat-obat terlarang di dalam/luar pondok (Minuman Keras/Narkoba)
- Berbicara kotor atau tidak pantas (Melawan Ustadz,Guru)
- Merokok di dalam/luar lingkungan pondok
- Menonton/datang ke Warnet,Kepasar, bermain game atau pertunjukan-pertunjukan lainnya
- Membawa Perhiasan, HP, radio, tape recorder, majalah, foto/gambar yang tidak wajar
- Membawa senjata tajam atau benda-benda lain yang membahayakan
- Merusak Sarana Pesantren (Pendidikan)
- Dan Lain-lain
SANKSI
- Pembinaan Sekolah dengan memberi nasihat dan peringatan oleh guru/pengurus
- Dipanggil orang tua/wali santri dengan membuat perjanjian tidak mengulangi kesalahan lagi
- Diskors sementara selama 1 Minggu untuk mendapat bimbingan dari orangtuanya
- Dipanggil orang tua/wali santri dengan membuat perjanjian Skorsing
- Diskors sementara selama 1 Bulan untuk mendapat bimbingan dari orangtuanya
- Diberhentikan secara tidak hormat/diusir dari pondok