Tata Tertib

PERATURAN DAN TATA TERTIB

PONDOK PESANTREN AL MUBALLIGHIN MUARA BUNGO

ATURAN UMUM

  1. Setiap santri wajib mengamalkan ajaran Al-qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW
  2. Setiap Santri Wajib Shalat Berjemaah
  3. Mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pengurus 
    Pondok
  4. Menjaga dan memelihara nama baik pondok Pesantren
  5. Berakhlak mulia
  6. Memiliki tanda anggota Pondok pesantren/kartu pelajar

KEWAJIBAN

  1. Mengikuti Pelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  2. Mengikuti setiap kegiatan yang telah ditetapkan oleh pengurus
  3. Memakai seragam pondok (qomis, kopyah dan imamah putih) pada acara dan kegiatan resmi pondok seperti pada waktu sholat, belajar atau menghadiri acara lain atas nama pondok
  4. Melaksanakan sholat fardlu dan Wirid/Zikir berjama’ah di masjid pada waktu yang telah ditetapkan
  5. Menjaga kebersihan dan ketertiban, ketenangan serta keamanan pondok
  6. Tidur malam pada pukul 22.00 dan bangun pada pukul 04.30 WIB

LARANGAN/KASUS

  1. Alpa (Saat Pelajaran Pondok/Umum)
  2. Bolos  (Saat Pelajaran Pondok/Umum)
  3. Mencuri barang orang lain
  4. Mengompas
  5. Keluar Malam
  6. Pulang/Keluar dari pintu gerbang pondok tanpa izin pengurus
  7. Pacaran
  8. Berkelahi
  9. Mengkonsumsi obat-obat terlarang di dalam/luar pondok (Minuman Keras/Narkoba)
  10. Berbicara kotor atau tidak pantas (Melawan Ustadz,Guru)
  11. Merokok di dalam/luar lingkungan pondok
  12. Menonton/datang ke Warnet,Kepasar, bermain game atau pertunjukan-pertunjukan lainnya
  13. Membawa Perhiasan, HP, radio, tape recorder, majalah, foto/gambar yang tidak wajar
  14. Membawa senjata tajam atau benda-benda lain yang membahayakan
  15. Merusak Sarana Pesantren (Pendidikan)
  16. Dan Lain-lain

SANKSI

  1. Pembinaan Sekolah dengan memberi nasihat dan peringatan oleh guru/pengurus
  2. Dipanggil orang tua/wali santri dengan membuat perjanjian tidak mengulangi kesalahan lagi
  3. Diskors sementara selama 1 Minggu untuk mendapat bimbingan dari orangtuanya
  4. Dipanggil orang tua/wali santri dengan membuat perjanjian Skorsing
  5. Diskors sementara selama 1 Bulan untuk mendapat bimbingan dari orangtuanya
  6. Diberhentikan secara tidak hormat/diusir dari pondok